RKUHP: Bukti Nyata Jati Diri Bangsa Tanpa Warisan Belanda



Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diproyeksikan sebagai pengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sudah berusia 107 tahun sejak disahkan pertama kali pada 1915. Sebelumnya, KUHP Belanda dikenal dengan istilah WvS (Wetboek van Strafrecht). KUHP berfungsi dalam penegakan hukum di Indonesia sebagai pelindung masyarakat dari kejahatan dan penjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat. Rancangan ini diterbitkan sebagai jawaban atas kepentingan hukum Indonesia di era globalisasi yang membutuhkan hukum relevan dan sejalan perkembangan zaman.

RKHUP dibuat sebagai salah satu upaya untuk rekodifikasi peraturan hukum pidana, baik itu kearah vertikal maupun horizontal. Rekodifikasi adalah usaha penyatuan kembali pengaturan-pengaturan tindak pidana ke dalam suatu KUHP. Rekodifikasi hukum pidana bersifat terbuka dan terbatas. Melalui cara ini, pasal-pasal yang masih relevan di KUHP dapat diatur kembali. Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengenai KUHP warisan Belanda yang banyak menyimpang dari asas hukum pidana umum telah berkembang secara massif.

Disamping upaya rekodifikasi, proyeksi pembaruan KUHP nasional merupakan upaya harmonisasi dengan menyesuaikan KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal. Selanjutnya upaya modernisasi dengan mengubah filosofi pembalasan klasik yang berorientasi terhadap perbuatan semata-mata, menjadi filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan.

Tiga permasalahan utama hukum pidana dalam The Limits of The Criminal Sanctions terdiri atas perumusan perbuatan yang dilarang, perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan. Permasalahan diatas menimbulkan dekodifikasi hukum pidana yang menyebabkan beberapa ketentuan dalam KUHP dikeluarkan menjadi undang-undang tersendiri.

Peraturan konvensional selalu berfokus kepada ketiga permasalahan diatas tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan, sehingga pidana dipandang sebagai konsekuensi absolut dari asas In Cauda Venum. Asas ini secara harfiah memiliki artian terdapat racun di bagian ekor.

Keunggulan RKHUP salah satunya adalah upaya penentuan sanksi pidana yang menerapkan Modified Delphi Method atau mengumpulkan pendapat dari para ahli. Hal ini memungkinkan untuk menghilangkan upaya pengaruh individual. Akademisi Universitas Indonesia Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H. menganggap RKHUP adalah upaya yang tidak hanya memberikan ketegasan, namun juga keadilan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah adanya alternatif sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana. Pidana penjara dapat diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial.

RKHUP merancang adanya pembagian pidana dan tindakan ke dalam 3 kelompok yaitu umum, anak dan korporasi, mengatur pidana denda, penjatuhan pidana mati secara bersyarat, dan mencegah penjatuhan pidana penjara untuk tahanan penjara maksimal 5 tahun.

RKHUP mutlak mengedepankan asas keseimbangan, baik untuk kepentingan masyarakat maupun pribadi. RKHUP juga mengatur pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro dan kontra yang berkembang di masyarakat. Pedoman pemidanaan mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan sebagai pedoman dalam pemidanaan. Bila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Dengan demikian, perlu adanya partisipasi aktif dan positif dari masyarakat Indonesia terhadap RKHUP melalui jaring aspirasi yang disediakan oleh Kemenkumham. Beberapa jaring aspirasi yang disediakan diantaranya Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP, Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP.

Proyeksi RKUHP diharapkan menjadi semangat bersama masyarakat dalam membangun kemajuan Indonesia. Urgensi RKHUP menjadi pemersatu bangsa dalam menyongsong kesadaran atas hak seluruh masyarakat dan membentuk rasa cinta tanah air dengan rancangan hukum pidana yang murni jati diri bangsa dan kepribadian bangsa tanpa warisan kolonial Belanda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TMII

W20 DAN DAMPAK POSITIFNYA BAGI PEREMPUAN INDONESIA