RKUHP: Bukti Nyata Jati Diri Bangsa Tanpa Warisan Belanda
RKHUP
dibuat sebagai salah satu upaya untuk rekodifikasi peraturan hukum pidana, baik
itu kearah vertikal maupun horizontal. Rekodifikasi adalah usaha penyatuan
kembali pengaturan-pengaturan tindak pidana ke dalam suatu KUHP. Rekodifikasi
hukum pidana bersifat terbuka dan terbatas. Melalui cara ini, pasal-pasal yang
masih relevan di KUHP dapat diatur kembali. Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Yasonna H. Laoly mengenai KUHP warisan Belanda yang banyak menyimpang dari asas
hukum pidana umum telah berkembang secara massif.
Disamping
upaya rekodifikasi, proyeksi pembaruan KUHP nasional merupakan upaya
harmonisasi dengan menyesuaikan KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang
bersifat universal. Selanjutnya upaya modernisasi dengan mengubah filosofi
pembalasan klasik yang berorientasi terhadap perbuatan semata-mata, menjadi
filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban
kejahatan.
Tiga
permasalahan utama hukum pidana dalam The Limits of The Criminal Sanctions
terdiri atas perumusan perbuatan yang dilarang, perumusan pertanggungjawaban
pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan. Permasalahan
diatas menimbulkan dekodifikasi hukum pidana yang menyebabkan beberapa
ketentuan dalam KUHP dikeluarkan menjadi undang-undang tersendiri.
Peraturan
konvensional selalu berfokus kepada ketiga permasalahan diatas tanpa
mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan, sehingga pidana dipandang sebagai
konsekuensi absolut dari asas In Cauda Venum. Asas ini secara harfiah
memiliki artian terdapat racun di bagian ekor.
Keunggulan
RKHUP salah satunya adalah upaya penentuan sanksi pidana yang menerapkan Modified
Delphi Method atau mengumpulkan pendapat dari para ahli. Hal ini memungkinkan
untuk menghilangkan upaya pengaruh individual. Akademisi Universitas Indonesia
Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H. menganggap RKHUP adalah upaya yang tidak
hanya memberikan ketegasan, namun juga keadilan hukum di Indonesia. Salah satunya
adalah adanya alternatif sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana. Pidana
penjara dapat diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan
atau kerja sosial.
RKHUP
merancang adanya pembagian pidana dan tindakan ke dalam 3 kelompok yaitu umum,
anak dan korporasi, mengatur pidana denda, penjatuhan pidana mati secara
bersyarat, dan mencegah penjatuhan pidana penjara untuk tahanan penjara
maksimal 5 tahun.
RKHUP
mutlak mengedepankan asas keseimbangan, baik untuk kepentingan masyarakat
maupun pribadi. RKHUP juga mengatur pidana mati secara bersyarat sebagai jalan
tengah pro dan kontra yang berkembang di masyarakat. Pedoman pemidanaan mewajibkan
hakim menegakkan hukum dan keadilan sebagai pedoman dalam pemidanaan. Bila
terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib
mengutamakan keadilan.
Dengan
demikian, perlu adanya partisipasi aktif dan positif dari masyarakat Indonesia
terhadap RKHUP melalui jaring aspirasi yang disediakan oleh Kemenkumham.
Beberapa jaring aspirasi yang disediakan diantaranya Tindak Lanjut Pembahasan
RUU KUHP, Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu
Krusial RUU KUHP dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP.
Proyeksi
RKUHP diharapkan menjadi semangat bersama masyarakat dalam membangun
kemajuan Indonesia. Urgensi RKHUP menjadi pemersatu bangsa dalam menyongsong
kesadaran atas hak seluruh masyarakat dan membentuk rasa cinta tanah air dengan
rancangan hukum pidana yang murni jati diri bangsa dan kepribadian bangsa tanpa
warisan kolonial Belanda.

Komentar
Posting Komentar